Blogger news

Pages

Kamis, 29 Oktober 2015

Resume Undang - Undang ITE


 

Resume Undang - Undang ITE

BAB I
Ketentuan Umum

Pasal 1
Menjelaskan tentang pengertian dasar dari istilah – istilah yang digunakan dalam teknologi informasi dan transaksi elektronik, seperti Informasi Elektronik, Transaksi Elektronik, Teknologi Informasi, Dokumen Elektronik, Sistem Elektronik, Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Jaringan Sistem Elektronik, Agen Elektronik, Sertifikat Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Lembaga Sertifikasi Keandalan, Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan,Komputer, Akses, Kode Akses, Kunci, Kontrak Elektronik, Pengirim, Penerima, Nama Domain, Badan usaha, dan Pemerintah.

Pasal 2
Menjelaskan bahwa Undang – undang ITE berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum yang berada di dalam maupun luar wilayah Indonesia yang dapat memiliki akibat hukum dan merugikan kepentingan Indonesia.


BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 3 dan 4
Menjelaskan bagaimana cara pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik yang didasari asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih atau netral dengan teknologi serta dengan cara pelaksanaan dan tujuannya.


BAB III
Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik
Pasal 5
Menjelaskan apa itu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah dan ketentuannya.

Pasal 6
Menjelaskan ketentuan lain dari Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selain di pasal 5.

Pasal 7 dan 8
Menjelaskan bahwa setiap orang yang ada kaitannya dengan hak berdasarkan Informasi dan Dokumen Elektronik  harusn memastikan bahwa Informasi dan Dokumen Elektronik sesuai syarat berdasarkan Peraturan Perundang – undangan dan pengecualiannya.

Pasal 9 s/d Pasal 12
Menjelaskan tentang pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik, Tanda Tangan Elektronik, dan pemberian pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya dan ketelibatan setiap Orang di dalamnya.


BAB IV 
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
Bagian Kesatu - Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Pasal 13 dan 14
Menjelaskan bahwa setiap orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik, dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasanya.

Bagian Kedua - Penyelenggara Sistem Elektronik
Pasal 15 dan 16
Menjelaskan tentang penyelenggaraan dan ketentuan dalam Sistem Elektronik.


BAB V
Transaksi Elektronik
Pasal 17 dan 18
Menjelaskan tentang ruang lingkup penyelenggaraan Transaksi Elektronik beserta interaksi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan pengikatan pihak yang tergabung dalam Kontrak Elektronik dalam ruang lingkup publik atau privat.

Pasal 19 dan 20
Menjelaskan tentang pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang telah disepakati bersama dan pengecualiannya.

Pasal 21 dan 22
Menjelaskan tentang siapa saja yang bisa melakukan kegiatan Transaksi Elektronik dan Penyelenggara Agen Elektronik. Jika kerugian Transaksi Eletronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, maka semua akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik. Sedangkan Jika kerugian Transaksi Eletronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat pihak pengguna jasa layanan, maka semua akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.


BAB VI
Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, dan Perlindungan Hak Pribadi
Pasal 23 dan 24
Menjelaskan tentang siapa saja yang berhak memiliki dan pengelola Nama Domain. Kepemilikan dan penggunaan Nama Domain didasari iktikad baik, tidak melanggar prinsip usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. Jika terjadi perselisiihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, maka Pemerintah mengambil alih sementara Nama Domain tersebut.

Pasal 25 dan 26
Menjelaskan tentang penyusunan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik menjadi karya intelektual dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual dan pengecualiannya.


BAB VII
Perbuatan yang Dilarang
Pasal 27
Menjelaskan tentang setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan kesusilan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
Menjelaskan bahwa setiap Orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebecian kepada kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Pasal 29
Menjelaskan bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan menakut-nakuti seseorang yang ditujukan secara pribadi

Pasal 30
Menjelaskan bahwa setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun milik orang lain dengan tujuan memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31
Menjelaskan bahwa setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektornik kecuali penyadapan dilakukan dalam rangka penegakan hukum berdasarkan undang – undang.

Pasal 32
Menjelaskan bahwa setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain ataupun publik.

Pasal 33
Menjelaskan bahwa setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun membuat terganggunya Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 34
Menjelaskan bahwa setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,menjual, dan menyebarkan perangkat keras maupun lunak dengan tujuan perbuatan negatif kecuali untuk penelitian, pengujian, dan perlindungan Sistem Komputer.

Pasal 35
Menjelaskan bahwa setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik supaya dianggan data otentik

Pasal 36
Menjelaskan Pasal 27 s/d Pasal 34 bahwa setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan yang merugikan Orang lain.

Pasal 37
Menjelaskan Pasal 27 s/d Pasal 36 bahwa setiap Orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan di luar wilayah Indoensia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.


BAB VIII
Penyelesaian Sengketa
Pasal 38 dan Pasal 39
Menjelaskan bahwa setiap Orang dapat mengajukan gugatan secara langsung maupun secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan masyarakat.

BAB IX
Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
Pasal 40 dan 41
Menjelaskan Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaannya yang mengganggu ketertiban umum dan menetapkan instansi yang memilik data elektronik strategis yang wajib dilindungi. Masyarakat juga dapan berperan mengingkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi sesuai Undang – Undang ini.


BAB X
Penyidikan
Pasal 42
Menjelaskan penyidikan yang terkait dengan dugaan tindak pidana dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan Ketentuan dalam Undang – Undang ini.

Pasal 43
Menjelaskan penyidikan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelacaran layanan publik, integritas data oleh Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia ataupun Pejabat Pegawai Negeri Sipil dengan izin ketua Pengadilan Negeri setempat jika memang ada penggeledahan dan/atau penyitaan Sistem Elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana serta meminta penetapan ketua Pengadilan Negeri setempat dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan.

Pasal 44
Menjelaskan alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan berupa Informasi Elektronik danatau Dokumen Elektronik.


BAB XI
Ketentuan Pidana
Pasal 45 s/d Pasal 52
Menjelaskan tentang ketentuan pidana yang diberikan kepada setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal – pasal yang memuat keterkaitan dengan dugaan tindak pidana dengan pidana penjara dan denda.


BAB XII
Ketentuan Peralihan
Pasal 53
Menjelaskan pemberlakuan undang – undang ini yang semua Peraturan Perundang – Undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang – Undang ini.


BAB XIII
Ketentuan Penutup
Pasal 54
Menjelaskan tentang berlakunya Undang – Undang ini pada tanggal diundangkan dan setelah diundangkannya, Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun.





Sumber UU ITE lengkap :
kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf

2 komentar: