Blogger news

Pages

Tampilkan postingan dengan label Tugas Kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas Kuliah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Oktober 2015

Resume Undang - Undang ITE


 

Resume Undang - Undang ITE

BAB I
Ketentuan Umum

Pasal 1
Menjelaskan tentang pengertian dasar dari istilah – istilah yang digunakan dalam teknologi informasi dan transaksi elektronik, seperti Informasi Elektronik, Transaksi Elektronik, Teknologi Informasi, Dokumen Elektronik, Sistem Elektronik, Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Jaringan Sistem Elektronik, Agen Elektronik, Sertifikat Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Lembaga Sertifikasi Keandalan, Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan,Komputer, Akses, Kode Akses, Kunci, Kontrak Elektronik, Pengirim, Penerima, Nama Domain, Badan usaha, dan Pemerintah.

Pasal 2
Menjelaskan bahwa Undang – undang ITE berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum yang berada di dalam maupun luar wilayah Indonesia yang dapat memiliki akibat hukum dan merugikan kepentingan Indonesia.


BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 3 dan 4
Menjelaskan bagaimana cara pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik yang didasari asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih atau netral dengan teknologi serta dengan cara pelaksanaan dan tujuannya.


BAB III
Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik
Pasal 5
Menjelaskan apa itu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah dan ketentuannya.

Pasal 6
Menjelaskan ketentuan lain dari Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selain di pasal 5.

Pasal 7 dan 8
Menjelaskan bahwa setiap orang yang ada kaitannya dengan hak berdasarkan Informasi dan Dokumen Elektronik  harusn memastikan bahwa Informasi dan Dokumen Elektronik sesuai syarat berdasarkan Peraturan Perundang – undangan dan pengecualiannya.

Pasal 9 s/d Pasal 12
Menjelaskan tentang pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik, Tanda Tangan Elektronik, dan pemberian pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya dan ketelibatan setiap Orang di dalamnya.


BAB IV 
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
Bagian Kesatu - Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Pasal 13 dan 14
Menjelaskan bahwa setiap orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik, dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasanya.

Bagian Kedua - Penyelenggara Sistem Elektronik
Pasal 15 dan 16
Menjelaskan tentang penyelenggaraan dan ketentuan dalam Sistem Elektronik.


BAB V
Transaksi Elektronik
Pasal 17 dan 18
Menjelaskan tentang ruang lingkup penyelenggaraan Transaksi Elektronik beserta interaksi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan pengikatan pihak yang tergabung dalam Kontrak Elektronik dalam ruang lingkup publik atau privat.

Pasal 19 dan 20
Menjelaskan tentang pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang telah disepakati bersama dan pengecualiannya.

Pasal 21 dan 22
Menjelaskan tentang siapa saja yang bisa melakukan kegiatan Transaksi Elektronik dan Penyelenggara Agen Elektronik. Jika kerugian Transaksi Eletronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, maka semua akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik. Sedangkan Jika kerugian Transaksi Eletronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat pihak pengguna jasa layanan, maka semua akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.


BAB VI
Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, dan Perlindungan Hak Pribadi
Pasal 23 dan 24
Menjelaskan tentang siapa saja yang berhak memiliki dan pengelola Nama Domain. Kepemilikan dan penggunaan Nama Domain didasari iktikad baik, tidak melanggar prinsip usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. Jika terjadi perselisiihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, maka Pemerintah mengambil alih sementara Nama Domain tersebut.

Pasal 25 dan 26
Menjelaskan tentang penyusunan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik menjadi karya intelektual dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual dan pengecualiannya.


BAB VII
Perbuatan yang Dilarang
Pasal 27
Menjelaskan tentang setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan kesusilan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
Menjelaskan bahwa setiap Orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebecian kepada kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Pasal 29
Menjelaskan bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan menakut-nakuti seseorang yang ditujukan secara pribadi

Pasal 30
Menjelaskan bahwa setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun milik orang lain dengan tujuan memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31
Menjelaskan bahwa setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektornik kecuali penyadapan dilakukan dalam rangka penegakan hukum berdasarkan undang – undang.

Pasal 32
Menjelaskan bahwa setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain ataupun publik.

Pasal 33
Menjelaskan bahwa setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun membuat terganggunya Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 34
Menjelaskan bahwa setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,menjual, dan menyebarkan perangkat keras maupun lunak dengan tujuan perbuatan negatif kecuali untuk penelitian, pengujian, dan perlindungan Sistem Komputer.

Pasal 35
Menjelaskan bahwa setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik supaya dianggan data otentik

Pasal 36
Menjelaskan Pasal 27 s/d Pasal 34 bahwa setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan yang merugikan Orang lain.

Pasal 37
Menjelaskan Pasal 27 s/d Pasal 36 bahwa setiap Orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan di luar wilayah Indoensia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.


BAB VIII
Penyelesaian Sengketa
Pasal 38 dan Pasal 39
Menjelaskan bahwa setiap Orang dapat mengajukan gugatan secara langsung maupun secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan masyarakat.

BAB IX
Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
Pasal 40 dan 41
Menjelaskan Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaannya yang mengganggu ketertiban umum dan menetapkan instansi yang memilik data elektronik strategis yang wajib dilindungi. Masyarakat juga dapan berperan mengingkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi sesuai Undang – Undang ini.


BAB X
Penyidikan
Pasal 42
Menjelaskan penyidikan yang terkait dengan dugaan tindak pidana dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan Ketentuan dalam Undang – Undang ini.

Pasal 43
Menjelaskan penyidikan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelacaran layanan publik, integritas data oleh Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia ataupun Pejabat Pegawai Negeri Sipil dengan izin ketua Pengadilan Negeri setempat jika memang ada penggeledahan dan/atau penyitaan Sistem Elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana serta meminta penetapan ketua Pengadilan Negeri setempat dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan.

Pasal 44
Menjelaskan alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan berupa Informasi Elektronik danatau Dokumen Elektronik.


BAB XI
Ketentuan Pidana
Pasal 45 s/d Pasal 52
Menjelaskan tentang ketentuan pidana yang diberikan kepada setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal – pasal yang memuat keterkaitan dengan dugaan tindak pidana dengan pidana penjara dan denda.


BAB XII
Ketentuan Peralihan
Pasal 53
Menjelaskan pemberlakuan undang – undang ini yang semua Peraturan Perundang – Undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang – Undang ini.


BAB XIII
Ketentuan Penutup
Pasal 54
Menjelaskan tentang berlakunya Undang – Undang ini pada tanggal diundangkan dan setelah diundangkannya, Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun.





Sumber UU ITE lengkap :
kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf

Kamis, 22 Oktober 2015

Situs Pribadi Presiden SBY Diretas!

Situs resmi Presiden SBY diretas oleh MJL007 
Situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang beralamatkan di http://www.presidensby.info berubah tampilan. Situs yang biasanya memuat kegiatan presiden ini, hanya menampilkan halaman warna hitam dengan gambar labu mirip pocong dan bertuliskan jemberhacker.web.id dan "! Hacked by MJL 007 ! This is a PayBack From Jember Hacker Team." Serta tidak bisa membuka konten-konten di dalamnya. Setelah pelaku terungkap ternyata pelakunya dilakukan oleh seorang remaja biasa. 

Wildan Yani Ashari alias Yayan, seorang remaja yang baru berumur 21 tahun berasal dari Jember Jawa Timur. Yayan merupakan penjaga internet, bukanlah seorang pakar teknologi informatika, dan pendidikan terakhirnya SMK. Peretasan situs Presiden SBY ternyata dilakukan lewat warnet biasa. Sungguh luar biasa!
Wildan Yani Ashari

     Pemuda kelahiran 18 Juni 1992, Balung Kab. Jember - Jawa Timur ini biasa menyalurkan kemampuannya di Warnet Surya.Com di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Jember yang notabene pemilik warnet ini adalah sepupunya sendiri, Adi Kurniawan. Dia lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Balung 2011 jurusan teknik bangunan dan tidak melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. Namun pekerjaannya sebagai penjaga sekaligus teknisi di warnet sepupunya itu membuat dia belajar teknik informatika secara otodidak.

     Seperti dipaparkan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember, Wildan melakukan aksinya di Warnet tersebut pada pertengahan 2012 hingga 8 Januari 2013. Modalnya hanyalah perangkat komputer billing yang biasa digunakannya sebagai penerima bayaran dari para pengguna internet, dengan menggunakan nickname MJL007 mulai mengutak-atik laman www.jatirejanetwork.com dengan IP address 210.247.249.58.

        Laman www.jatirejanetwork.com ini bergerak di bidang jasa pelayanan domain hosting dikelola Eman Sulaiman. SQL Injection atau Injeksi SQL dilakukan Yayan untuk mendapatkan akses ke basis data dalam sistem laman tersebut. Yayan menanamkan backdoor berupa tools (software) dengan dasar bahasa pemrograman PHP yang bernama wso.php (web sell by orb). Jika backdoor tersebut ditanam, maka peretas bisa masuk sistem keamanan komputer yang diserang tanpa ketahuan pemiliknya.

       Yayan pun mengutak-atik laman www.techscape.co.id yang memiliki IP address 202.155.61.121 dan menemukan celah untuk masuk ke dalam sistem. Yayan berhasil meretas server yang dikelola CV. Techscape itu dan memasuki aplikasi WebHost Manager Complete Solution (WMCS) pada direktori my.techscape.co.id. Pada November 2012, Yayan mulai mengakses laman www.jatirejanetwork.com yang telah diretasnya. Menjalankan aplikasi backdoor yang telah dia tanam sebelumnya, Yayan menggunakan perintah command linux: cat/home/tech/www/my/configuration/.php, hingga akhirnya berhasil mendapatkan username dan password dari basis data WHMCS yang dikelola CV. Techscape.

      Setelah itu program WHMKiller dari laman www.jatirejanetwork.com dijalankan untuk mendapat username dan password dari setiap domain name yang ada. Dia pun memilih domain dengan username: root, dan password: b4p4kg4nt3ngTIGA dengan port number: 2086. Dengan username dan kata kunci tersebut, Wildan lantas menanamkan pula backdoor di server www.techscape.co.id, pada pukul 04.58.31 WIB pada 16 November 2012. Agar backdoor tersebut tidak diketahui admin, maka dirubahlah nama tools backdoor itu menjadi domain.php dan ditempatkan pada subdirektori my.techscape.co.id/feeds/, sehingga bisa leluasa mengakses server www.techscape.com melalui URL: my.techscape.co.id/feeds/domain.php. "Untuk mengakses itu, dia sudah memiliki password yayan123," kata salah seorang anggota JPU, Lusiana.

     Kemudian pada 8 Januari 2013 Yayan mengakses laman www.enom.com, sebuah laman yang merupakan domain register www.techscape.co.id, hingga berhasil melakukan log in ke akun techscape di domain registrar eNom. Inc yang bermarkas di Amerika Serikat. Dari situlah Wildan mendapatkan informasi tentang Domain Name Server (DNS) laman www.presidensby.info.

      Setidaknya ada empat informasi penting berupa data Administrative Domain/Nameserver yang dia dapatkan dari laman pribadi Presiden SBY itu, yakni
  • Sahi7879.earth.orderbox-dns.com 
  • Sahi7876.mars.orderbox-dns.com 
  • Sahi7879.venus.orderbox-dns.com, dan 
  • Sahi7876.mercuri.orderbox-dns.com. 

     Keempat data tersebut dirubah menjadi id1.jatirejanetwork.com dan id2.jatirejanetwork.com. Selanjutnya pada pukul 22.45 WIB, Wildan menggunakan akun tersebut (lewat WHM jatirejanetwork), sehingga dapat membuat akun domain www.presidensby.info dan menaruh sebuah file HTML Jember Hacker Team pada server www.jaterjahost.com.

        Ulahnya pun tercium Tim Subdit IT dan Cybercrime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri yang mendapat laporan terjadinya gangguan pada laman Presiden SBY. Penyelidikan diketahui bahwa aksinya dilakukan MJL007 dari warnet yang dijaga Yayan. Akhirnya Yayan ditangkap pada 25 Januari 2013, sekitar pukul 23.00 WIB. Dengan cara itulah Wildan berhasil meretas laman milik presiden SBY, www.presidensby.info dan disidangkan mulai Kamis 11 April 2013 di Pengadilan Negeri Jember.



Metode Hacking

     Teknik yang digunakan Yayan dalam aksinya ini adalah IP Spoofing karena system administrative yang diretas apalagi yang diretas adalah agenda dan hasilnya milik pemerintah. 
  Menurut Felten et al spoofing dapat didefinisikan sebagai “Teknik yang digunakan untuk memperoleh akses yang tidak sah ke suatu komputer atau informasi, dimana penyerang berhubungan dengan pengguna dengan berpura-pura memalsukan bahwa mereka adalah host yang dapat dipercaya”. IP Spoofing ini melakukan Pemalsuan IP Address dari si penyerang agar korban menganggap bahwa IP Address itu bukan berasal dari luar jaringan.

A. Alasan penggunaan IP Spoofing 
  • Membuat komputer overload dengan mengirimkan paket sampah dalam jumlah besar 
  • Mengelabui komputer tujuan sehingga ia akan mengira bahwa paket yang dikirim berasal dari komputer yang bisa dipercaya. 
B. Variasi Serangan IP Spoofing
Banyak variasi serangan dalam metode IP Spoofing, diantaranya :

1. Non-Blind Spoofing
    Jika korban berada dalam satu subnet jaringan yang sama.

2. Blind Spoofing
    Angka sequence dan acknowledgement tidak dapat di snifing karena tidak dalam satu subnet.

3. Man In the Middle Attack
   Komputer memotong jalur komunikasi dari dua komputer yang terhubung, kemudian mengontrol alur komunikasi sehingga komputer yang saling terhubung langsung itu akan mengira mereka sedang berkomunikasi langsung, padahal sebenarnya ada komputer yang berada di tengah yang menyamar sebagai kedua komputer ini (bermuka dua).

4. Denial of Service Attack
   IP Spoofing sering kali di gunakan untuk melakukan denial of service, atau DoS. Dalam hal ini kita hanya ingin menghabiskan bandwidth dan resource, tidak memikirkan tentang penyelesaian handshakes dan transaksi yang di lakukan.



C. Pencegahan IP Spoofing 
  • Memasang Filter di Router dengan memanfaatkan ”ingress dan engress filtering” pada router dengan memanfaatkan ACL (access control list) untuk memblok alamat IP privat di dalam jaringan untuk downstream 
  • Enkripsi dan Authentifikasi 

Sumber 
    http://saharione.blogspot.co.id/2013/01/ip-spoofing.html
    http://tekno.tempo.co/read/news/2013/04/12/072472937/begini-cara-wildan-meretas-situs-presiden-sby
    http://salah2pegang.blogspot.co.id/2013/11/contoh-kasus-ip-spoofing-pada-situs-sby.html
    http://anekacarapraktis.blogspot.co.id/2013/11/situs-presiden-SBY-ternyata-diretas-dengan-cara-ini.html

Senin, 12 Oktober 2015

Teknologi Mobil Tanpa Sopir - Volvo Cars

Volvo rilis cara kerja teknologi mobil otonomnya pada model XC90 (Volvo)
Volvo rilis cara kerja teknologi mobil otonomnya pada model XC90 (Volvo)
STOCKHOLM - Pemanfaat teknologi komputer saat ini sudah mulai dikembangkan di salah satu perusahaan mobil mewah, Volvo. Volvo akan menguji coba kendaraan tanpa sopir atau mobil otonomnya pada 2017. Untuk tahap awal, sebanyak 100 unit mobil SUV mewah XC90 yang dilengkapi teknologi ini dan diuji di jalan-jalan Swedia. Selain teknologi otonom, Volvo juga menggunakan kontrol wajah pada XC90.
Dalam foto yang diunggah pertama kalinya terungkap bagaimana pengemudi bisa mengaktifkan dan menonaktifkan fungsi otonom pada mobil XC90.
Teknologi yang disebut dengan IntelliSafe Auto Pilot itu didesain untuk menjamin keamanan saat kontrol diserahkan dari pengemudi ke perangkat komputer. Teknologi otonom bisa diaktifkan dan dinonaktifkan menggunakan sepasang tuas yang terletak di belakang setir. Jika mobil sudah siap melaju sendiri akan muncul cahaya hijau pada tuas. Lalu pengemudi menarik dua tuas itu secara serentak sehingga komputer akan mengambil alih laju kendaraan.
Jika kendaraan mendeteksi mobil tidak bisa dilajukan secara otonom lagi, pengemudi akan diberi informasi dan memiliki waktu 60 detik untuk mengambil alih kemudi. Jika proses transfer kendali gagal, mobil akan berhenti dengan sendiri.
"Kami mendesain sebuah teknologi di mana pengemudi dapat berkomunikasi yang aman dan mulus digunakan sehingga pengemudi dapat dengan percaya diri menyerahkan kontrol atau mengambil alih kontrol dari mobil," ujar SVP Design Volvo, Thomas Ingenlath, seperti dikutip dari Autoexpress.

Teknologi ini akan diuji sebagai bagian dari proyek Drive Me di Gothenburg, Swedia. Setelah uji coba, teknologi IntelliSafe Auto Pilot akan diperkenalkan lebih luas lagi kepada masyarakat.

Simak video berikut ini.