Resume Undang - Undang ITE
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Menjelaskan tentang pengertian dasar dari istilah –
istilah yang digunakan dalam teknologi informasi dan transaksi elektronik,
seperti Informasi Elektronik, Transaksi Elektronik, Teknologi Informasi,
Dokumen Elektronik, Sistem Elektronik, Penyelenggaraan Sistem Elektronik,
Jaringan Sistem Elektronik, Agen Elektronik, Sertifikat Elektronik,
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Lembaga Sertifikasi Keandalan, Tanda
Tangan Elektronik, Penanda Tangan,Komputer, Akses, Kode Akses, Kunci, Kontrak
Elektronik, Pengirim, Penerima, Nama Domain, Badan usaha, dan Pemerintah.
Pasal
2
Menjelaskan bahwa Undang – undang ITE berlaku bagi setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum yang berada di dalam maupun luar wilayah
Indonesia yang dapat memiliki akibat hukum dan merugikan kepentingan Indonesia.
BAB
II
Asas dan Tujuan
Pasal
3 dan 4
Menjelaskan bagaimana cara pemanfaatan teknologi
informasi dan transaksi elektronik yang didasari asas kepastian hukum, manfaat,
kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih atau netral dengan teknologi
serta dengan cara pelaksanaan dan tujuannya.
BAB
III
Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik
Pasal
5
Menjelaskan apa itu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah dan ketentuannya.
Pasal
6
Menjelaskan ketentuan lain dari Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik selain di pasal 5.
Pasal
7 dan 8
Menjelaskan bahwa setiap orang yang ada kaitannya dengan
hak berdasarkan Informasi dan Dokumen Elektronik harusn memastikan bahwa Informasi dan Dokumen
Elektronik sesuai syarat berdasarkan Peraturan Perundang – undangan dan
pengecualiannya.
Pasal
9 s/d Pasal 12
Menjelaskan tentang pelaku usaha yang menawarkan produk
melalui Sistem Elektronik, Tanda Tangan Elektronik, dan pemberian pengamanan
atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya dan ketelibatan setiap Orang di
dalamnya.
BAB
IV
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
Bagian
Kesatu - Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Pasal
13 dan 14
Menjelaskan bahwa setiap orang berhak menggunakan jasa
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik,
dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus menyediakan informasi yang
akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasanya.
Bagian
Kedua - Penyelenggara
Sistem Elektronik
Pasal
15 dan 16
Menjelaskan tentang penyelenggaraan dan ketentuan dalam Sistem
Elektronik.
BAB
V
Transaksi Elektronik
Pasal
17 dan 18
Menjelaskan tentang ruang lingkup penyelenggaraan
Transaksi Elektronik beserta interaksi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dan pengikatan pihak yang tergabung dalam Kontrak Elektronik dalam
ruang lingkup publik atau privat.
Pasal
19 dan 20
Menjelaskan tentang pihak yang melakukan Transaksi
Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang telah disepakati bersama
dan pengecualiannya.
Pasal
21 dan 22
Menjelaskan tentang siapa saja yang bisa melakukan kegiatan
Transaksi Elektronik dan Penyelenggara Agen Elektronik. Jika kerugian Transaksi
Eletronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat pihak ketiga
secara langsung terhadap Sistem Elektronik, maka semua akibat hukum menjadi
tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik. Sedangkan Jika kerugian Transaksi
Eletronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat pihak pengguna
jasa layanan, maka semua akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa
layanan.
BAB
VI
Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, dan Perlindungan Hak Pribadi
Pasal
23 dan 24
Menjelaskan tentang siapa saja yang berhak memiliki dan
pengelola Nama Domain. Kepemilikan dan penggunaan Nama Domain didasari iktikad
baik, tidak melanggar prinsip usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang
lain. Jika terjadi perselisiihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, maka
Pemerintah mengambil alih sementara Nama Domain tersebut.
Pasal
25 dan 26
Menjelaskan tentang penyusunan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik menjadi karya intelektual dilindungi sebagai Hak
Kekayaan Intelektual dan pengecualiannya.
BAB
VII
Perbuatan yang Dilarang
Pasal
27
Menjelaskan tentang setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau membuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan kesusilan, perjudian, penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal
28
Menjelaskan bahwa setiap Orang yang sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik dan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebecian kepada
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Pasal
29
Menjelaskan bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi
ancaman kekerasan dan menakut-nakuti seseorang yang ditujukan secara pribadi
Pasal
30
Menjelaskan bahwa setiap Orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apapun milik orang lain dengan tujuan memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui,
atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal
31
Menjelaskan bahwa setiap Orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu
milik orang lain yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau
penghentian transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektornik kecuali
penyadapan dilakukan dalam rangka penegakan hukum berdasarkan undang – undang.
Pasal
32
Menjelaskan bahwa setiap Orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi,
melakukan transmisi,merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain ataupun publik.
Pasal
33
Menjelaskan bahwa setiap Orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun membuat terganggunya Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal
34
Menjelaskan bahwa setiap Orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,menjual, dan menyebarkan perangkat
keras maupun lunak dengan tujuan perbuatan negatif kecuali untuk penelitian,
pengujian, dan perlindungan Sistem Komputer.
Pasal
35
Menjelaskan bahwa setiap Orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
supaya dianggan data otentik
Pasal
36
Menjelaskan Pasal 27 s/d Pasal 34 bahwa setiap Orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan yang
merugikan Orang lain.
Pasal
37
Menjelaskan Pasal 27 s/d Pasal 36 bahwa setiap Orang yang
dengan sengaja melakukan perbuatan di luar wilayah Indoensia terhadap Sistem
Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
BAB
VIII
Penyelesaian Sengketa
Pasal
38 dan Pasal 39
Menjelaskan bahwa setiap Orang dapat mengajukan gugatan
secara langsung maupun secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan
Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan
kerugian bagi diri sendiri dan masyarakat.
BAB
IX
Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
Pasal
40 dan 41
Menjelaskan Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta melindungi kepentingan umum
dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaannya yang mengganggu ketertiban
umum dan menetapkan instansi yang memilik data elektronik strategis yang wajib
dilindungi. Masyarakat juga dapan berperan mengingkatkan pemanfaatan Teknologi
Informasi sesuai Undang – Undang ini.
BAB
X
Penyidikan
Pasal
42
Menjelaskan penyidikan yang terkait dengan dugaan tindak
pidana dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan Ketentuan
dalam Undang – Undang ini.
Pasal
43
Menjelaskan penyidikan dilakukan dengan memperhatikan
perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelacaran layanan publik,
integritas data oleh Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia ataupun Pejabat
Pegawai Negeri Sipil dengan izin ketua Pengadilan Negeri setempat jika memang
ada penggeledahan dan/atau penyitaan Sistem Elektronik yang terkait dengan
dugaan tindak pidana serta meminta penetapan ketua Pengadilan Negeri setempat
dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan.
Pasal
44
Menjelaskan alat bukti penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan berupa Informasi Elektronik danatau Dokumen
Elektronik.
BAB
XI
Ketentuan Pidana
Pasal
45 s/d Pasal 52
Menjelaskan tentang ketentuan pidana yang diberikan
kepada setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal –
pasal yang memuat keterkaitan dengan dugaan tindak pidana dengan pidana penjara
dan denda.
BAB
XII
Ketentuan Peralihan
Pasal
53
Menjelaskan pemberlakuan undang – undang ini yang semua
Peraturan Perundang – Undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan
pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang – Undang
ini.
BAB
XIII
Ketentuan Penutup
Pasal
54
Menjelaskan tentang berlakunya Undang – Undang ini pada
tanggal diundangkan dan setelah diundangkannya, Peraturan Pemerintah harus
sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun.